Translate

Senin, 19 November 2012

tugas angel



1.      Dalam proses politik sepanjang masa, akan selalu dijumpai lima masalah besar (great issues). Kelima masalah besar trsebut oleh Lipson diihktisarkan sebagai berikut.
  1. The coverage of citizenship : Should it be exclusive or allinclusive ?
  2. The functions of the the state : Shoild its sphere of activity be limited or unlimited ?
  3. The source of authority : Should it originate in the people or the government ?
  4. The structure of authorithy : Should power be concentrated or dispersed ?
  5.  The magnitude of the state and its external relations ? What unit of government is preferable ? What interstate order is desirable ?

  1. Cakupan kewarganegaraan: Apakah harus eksklusif atau allinclusive?
  2. Fungsi negara: shoild lingkup kegiatan menjadi terbatas atau tidak terbatas?
  3. Sumber otoritas: Haruskah berasal dari masyarakat atau pemerintah?
  4. Struktur authorithy: Haruskah kekuasaan terkonsentrasi atau tersebar?
  5. Besarnya negara dan hubungan eksternal? Apa unit pemerintah adalah lebih baik? Rangka apa interstate diinginkan?

Masing-masing masalah yang dihadapi tersebut merupakan pilihan diantara dua alternatif yang tersedia; masing-masing saling bertolak-belakang dan melahirkan konsekuensi yang berbeda-beda.
Dalam kaitan dengan ini Lipson lebih lanjut  menegaskan :
The first is the choice between equality and inequality,
The second issue is the choice between freedom and dictatorship.
The fourth issue is the choice between a dispersion of power and their inification.
The fifth issue is the choice between a multitude of state and a universal state

Yang pertama adalah pilihan antara kesetaraan dan ketidaksetaraan,
Isu kedua adalah pilihan antara kebebasan dan kediktatoran.
Isu keempat adalah pilihan antara dispersi kekuasaan dan inification mereka.
Masalah kelima adalah pilihan antara banyak negara dan negara yang universal


G.M. Harris dalam bukunya Comparative Local Government menulis :
“The tern ‘local government’ may have one of two meaning. It may signify :
  1. the government of all part of a country by means of local agents appointed and responsible only only to the central government. This is part of a centralized system and may be called local state government’ ;
  2. government by local bodies, freely elected which while subjected to the supremacy of national government, are en dowed in some respect with power, discretion and respon sibility, which they can exercise without control over their decision by the higher authority. The extent of power, discretion and responsibility which the local bodies prosses is matter of degree, which varies considerably in many countries. This is called, in many countries ‘communal autonomy’ or in other ‘local self-government’.

Sedang Perserikatan Bangsa Bangsa memberikan batasan sebagai berikut :
“Local government is a political subdivision of a nation or state constituted by law, which has substantial control over local affairs including the power to impose taxes, the governing body of which is elected or appointive”.

"Pemerintah daerah adalah pembagian politik suatu bangsa atau negara dibentuk oleh hukum, yang memiliki kontrol yang besar atas urusan lokal termasuk kekuasaan untuk mengenakan pajak, badan yang mengatur yang dipilih atau jumlah jabatan".

Cahil dan friedman menambah pada definisi diatas hal-hal sebagai berikut :
“rule making and rule enforcement activities binding upon a set of collectivity, when the same collectivity I also subject to rules binding on at least one more inclusive collectivity”

"Aturan keputusan dan kegiatan penegakan aturan mengikat satu set kolektivitas, ketika kolektivitas yang sama saya juga tunduk pada aturan yang mengikat pada setidaknya satu kolektivitas lebih inklusif"

Selanjutnya Humes dan Martin menerangkan bahwa :
“Local government as an infra-souvereign geographic subdivision of a souvereign nation or quasi-souvereign state providing service at the local level”.

Disamping definisi diatas, De Guzman daan Tapales tidak mengajukan suatu batasan apapun, mereka hanya menyebutkan unsure-unsur local government sebagai berikut :
  1. a local government is a political sub-division of a souvereign nation or state
  2. it is constituted by law
  3. it has governing body whisch is locally selected, which
  4. undertakes rule-making activities, and
  5. it perform service within its jurisdiction

  1. pemerintah daerah adalah sebuah divisi sub-politik sebuah bangsa atau negara souvereign
  2. itu didasari oleh hukum
  3. telah mengatur whisch tubuh lokal dipilih, yang
  4. menyanggupi pembuatan aturan kegiatan, dan
  5. itu melakukan layanan di dalam yurisdiksinya

selanjutnya Soewargono Prawirohharjo dan Soeparni Pamoedji mengajukan alas an berikut :
  1. To realize and implement the democratic philosophy
  2. To realize national freedom and to create a sense of freedom to the regions
  3. To train the region to achieve the maturity and be able to manage their own affairs and interests effectively as soon as possible
  4. To provide political schooling for the whole people
  5. To provide channels for regional aspiration and participation
  6. To make the government in general optimally efficient and effective

  1. Untuk mewujudkan dan melaksanakan filosofi demokrasi
  2. Untuk mewujudkan kebebasan nasional dan menciptakan rasa keleluasaan kepada daerah
  3. Untuk melatih daerah untuk mencapai kedewasaan dan mampu mengelola urusan mereka sendiri dan kepentingan efektif sesegera mungkin
  4. Untuk memberikan pendidikan politik bagi seluruh rakyat
  5. Untuk menyediakan saluran untuk aspirasi daerah dan partisipasi
  6. Untuk membuat pemerintah pada umumnya optimal efisien dan efektif

Pendapat lain yang mengatakan kebaikan desentralisasi adalah :
  1. Relieveng the central government of a constantly burden of expanding service
  2. Promoting citizens interst in government through wider popular participation
  3. retarding conditions favorable to bureaufcrazy or dictatorship
  4. more closely adapting legislative and administrative procedures to the needs of givens areas;
  5. enlarging the opportunity for experimentation.

  1. Relieveng pemerintah pusat dari beban terus memperluas layanan
  2. Mempromosikan interst warga dalam pemerintahan melalui partisipasi rakyat yang lebih luas
  3. retarding kondisi yang menguntungkan untuk bureaufcrazy atau kediktatoran
  4. lebih dekat mengadaptasi prosedur legislatif dan administratif untuk kebutuhan daerah givens;
  5. memperbesar kesempatan untuk bereksperimen.

Jumat, 06 Juli 2012

TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI


TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI
A.   Mencegah, merintangi, menggagalkan penyidikan/penuntutan pengadilan
Maksud dari tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi adalah perbuatan mencegah, merintangi serta menggagalkan dalam penyidikan/ penututan pengadilan dengan cara yang disengaja baik itu hanya untuk memperlambat ataupun untuk menutupi secara langsung maupun tidak secara langsung.
-          Secara langsung yaitu dilakukan oleh tersangka itu sendiri
-          Secara tidak langsung yaitu dilakukan dengan cara menggerakan/menyuruh orang  orang lain
Perbuatan-perbuatan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi:
1.    Mencegah, merintangi, serta menggagalkan penyidikan
Serangkaian kegiatan yang dilakukan penyidik guna menemukan tersangka seperti tertuang dalam pasal 1 angka 2 KUHP, dan bila kegiatan itu dicegah, dirintangi ataupun digagalkan maka pelakunya dapat dijerat dengan UU no 31 tahun 1999 sebagai melakukan tidak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

2.    Mencegah, merintangi, menggagalkan penuntutan
Serangkaian kegiatan yang bermaksud menggagalkan proses tuntutan yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, hal ini akan dikenai sanksi/pidana melanggar pasal 1 angka 7 KUHP (permintaan supaya diperiksa dan diputuskan oleh hakim siding pengadilan).

3.    Mencegah, merintangi, menggagalkan pemeriksaan disidang pengadilan
Jika kegiatan-kegiatan ini dicegah, atau bahkan digagalkan maka sipelaku akan dikenai pidana hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta

B.   Pelanggaran pasal 22 undang-undang nomor 31 tahun 1999

Tindak pidana korupsi diwajibkan memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan seperti ;
-                      Harta bendanya
-                      Harta benda istri/suaminya
-                      Harta benda anak
-                      Harta benda setiap orang atau korporasi
Tersangka akan dikenai pidana apabila melanggar UU seperti  pasal 28, pasal 29, atau pasal 35 nomor 31 tahun 1999, yang menyatakan dengan memberi keterangan yang tidak benar.

C.   Pelanggaran pasal 23 undang-undang nomor 31 tahun 1999

Pasal ini berbunyi “ pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 220, pasal 231, pasal 421, pasal 422, pasal 429, atau pasal 430 KUHP, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta dan paling benyak 300 juta.

Adapun bunyi pasal-pasal tersebut adalah ;
-                      Pasal 220 KUHP
“barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa tidak dilakukan tindak pidana”.
-                      Pasal 231 KUHP
1.            “barangsiapa dengan sengaja menarik suatu barang yang disita menurut ketentuan undang-undang atau yang dititipkan atas perintah hakim, atau dengan mengetahui bahwa barang ditarik dari situ, menyembunyikannya”.
2.            “barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membikin tidak dapat dipakai barang yang disita menurut ketentuan undang-undang”.
3.            “Penyimpanan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan dilakukan salah satu kejahatan itu, atau sebagai pembantu menolong perbuatan itu”.
4.            “Jika salah satu perbuatan itu dilakukan karena kealpaan penyimpan barang”.
-                      Pasal 421 KUHP
“seorang pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan seseuatu”.
-                      Pasal 442 KUHP
“seorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana, menggunakan sarana paksaan atau memeras pengakuan maupun untuk mendapatkan keterangan”.
-                      Pasal 429 KUHP
1.            “seorang pejabat yang dengan melampaui kekuasaan atau tanpa mengindahkan cara-cara yang telah ditentukan dalam peraturan umum, memaksa masuk kedalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain atau jika berada disitu secara melawan hokum, tidak segera pergi atas permintaan yang berhak atau atas nama orang itu”.
2.            “Seorang pejabat yang pada waktu menggeledah rumah, dengan melampaui kekuasaan atau tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam peraturan umum, memeriksa atau merampas surat-surat, buku-buku, atau kertas-kertas lain”.
-                      Pasal 403 KUHP
1.            “Seorang pejabat yang dengan melampaui kekuasaannya, menyuruh memperlihatkan kepadanya atau merampas surat, kartu pos, barang atau paket, yang diserahkan kepada lembaga pengangkutan umum atau kabar kawat yang dalam tangan pejabat telegrap untuk kepentingan umum”.
2.            “Pejabat yang melampaui kekuasaannya, menyuruh seorang pejabat telepon atau orang lain yang ditugasi pekerjaan telepon untuk keperluan umum, member keterangan kepadanya tentang sesuatu percakapan yang dilakukan dengan perantaraan lembaga itu”
Perbuatan-perbuatan dalam pasal-pasal tersebut diatas, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 300 juta.
D.   Pelanggaran pasal 24 undang-undang nomor 31 tahun 1999

Pasal ini diperuntukan bagi yang melanggar pasal 31 undang-undang no. 31 tahun 1999 yang menyatakan melarang saksi atau orang yang bersangkutan dengan pidana korupsi menyebut nama atau alamat pelapor, atau hal-hal lain yang memberikan kemungkinandapat diketahuinya identitas pelapor.larangan ini berlaku, baik ditingkat penyidikan, penuntutan maupun didepan pengadilan.
Adapun maksud dari pelapor itu adalah orang yang memberikan informasi kepada penegak hokum mengenai terjadinya sesuatu tindak pidana korupsi. Karena pelapor dalam tindak pidana korupsi harus dilindungi, dan barang siapa melanggar pasal tersebut diatas maka akan dipidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 150 juta.

TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI


TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI
A.   Mencegah, merintangi, menggagalkan penyidikan/penuntutan pengadilan
Maksud dari tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi adalah perbuatan mencegah, merintangi serta menggagalkan dalam penyidikan/ penututan pengadilan dengan cara yang disengaja baik itu hanya untuk memperlambat ataupun untuk menutupi secara langsung maupun tidak secara langsung.
-          Secara langsung yaitu dilakukan oleh tersangka itu sendiri
-          Secara tidak langsung yaitu dilakukan dengan cara menggerakan/menyuruh orang  orang lain
Perbuatan-perbuatan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi:
1.    Mencegah, merintangi, serta menggagalkan penyidikan
Serangkaian kegiatan yang dilakukan penyidik guna menemukan tersangka seperti tertuang dalam pasal 1 angka 2 KUHP, dan bila kegiatan itu dicegah, dirintangi ataupun digagalkan maka pelakunya dapat dijerat dengan UU no 31 tahun 1999 sebagai melakukan tidak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

2.    Mencegah, merintangi, menggagalkan penuntutan
Serangkaian kegiatan yang bermaksud menggagalkan proses tuntutan yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, hal ini akan dikenai sanksi/pidana melanggar pasal 1 angka 7 KUHP (permintaan supaya diperiksa dan diputuskan oleh hakim siding pengadilan).

3.    Mencegah, merintangi, menggagalkan pemeriksaan disidang pengadilan
Jika kegiatan-kegiatan ini dicegah, atau bahkan digagalkan maka sipelaku akan dikenai pidana hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta

B.   Pelanggaran pasal 22 undang-undang nomor 31 tahun 1999

Tindak pidana korupsi diwajibkan memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan seperti ;
-                      Harta bendanya
-                      Harta benda istri/suaminya
-                      Harta benda anak
-                      Harta benda setiap orang atau korporasi
Tersangka akan dikenai pidana apabila melanggar UU seperti  pasal 28, pasal 29, atau pasal 35 nomor 31 tahun 1999, yang menyatakan dengan memberi keterangan yang tidak benar.

C.   Pelanggaran pasal 23 undang-undang nomor 31 tahun 1999

Pasal ini berbunyi “ pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 220, pasal 231, pasal 421, pasal 422, pasal 429, atau pasal 430 KUHP, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta dan paling benyak 300 juta.

Adapun bunyi pasal-pasal tersebut adalah ;
-                      Pasal 220 KUHP
“barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa tidak dilakukan tindak pidana”.
-                      Pasal 231 KUHP
1.            “barangsiapa dengan sengaja menarik suatu barang yang disita menurut ketentuan undang-undang atau yang dititipkan atas perintah hakim, atau dengan mengetahui bahwa barang ditarik dari situ, menyembunyikannya”.
2.            “barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membikin tidak dapat dipakai barang yang disita menurut ketentuan undang-undang”.
3.            “Penyimpanan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan dilakukan salah satu kejahatan itu, atau sebagai pembantu menolong perbuatan itu”.
4.            “Jika salah satu perbuatan itu dilakukan karena kealpaan penyimpan barang”.
-                      Pasal 421 KUHP
“seorang pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan seseuatu”.
-                      Pasal 442 KUHP
“seorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana, menggunakan sarana paksaan atau memeras pengakuan maupun untuk mendapatkan keterangan”.
-                      Pasal 429 KUHP
1.            “seorang pejabat yang dengan melampaui kekuasaan atau tanpa mengindahkan cara-cara yang telah ditentukan dalam peraturan umum, memaksa masuk kedalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain atau jika berada disitu secara melawan hokum, tidak segera pergi atas permintaan yang berhak atau atas nama orang itu”.
2.            “Seorang pejabat yang pada waktu menggeledah rumah, dengan melampaui kekuasaan atau tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam peraturan umum, memeriksa atau merampas surat-surat, buku-buku, atau kertas-kertas lain”.
-                      Pasal 403 KUHP
1.            “Seorang pejabat yang dengan melampaui kekuasaannya, menyuruh memperlihatkan kepadanya atau merampas surat, kartu pos, barang atau paket, yang diserahkan kepada lembaga pengangkutan umum atau kabar kawat yang dalam tangan pejabat telegrap untuk kepentingan umum”.
2.            “Pejabat yang melampaui kekuasaannya, menyuruh seorang pejabat telepon atau orang lain yang ditugasi pekerjaan telepon untuk keperluan umum, member keterangan kepadanya tentang sesuatu percakapan yang dilakukan dengan perantaraan lembaga itu”
Perbuatan-perbuatan dalam pasal-pasal tersebut diatas, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 300 juta.
D.   Pelanggaran pasal 24 undang-undang nomor 31 tahun 1999

Pasal ini diperuntukan bagi yang melanggar pasal 31 undang-undang no. 31 tahun 1999 yang menyatakan melarang saksi atau orang yang bersangkutan dengan pidana korupsi menyebut nama atau alamat pelapor, atau hal-hal lain yang memberikan kemungkinandapat diketahuinya identitas pelapor.larangan ini berlaku, baik ditingkat penyidikan, penuntutan maupun didepan pengadilan.
Adapun maksud dari pelapor itu adalah orang yang memberikan informasi kepada penegak hokum mengenai terjadinya sesuatu tindak pidana korupsi. Karena pelapor dalam tindak pidana korupsi harus dilindungi, dan barang siapa melanggar pasal tersebut diatas maka akan dipidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 150 juta.

Selasa, 03 Juli 2012

korupsi


A

. Mencegah, merintangi, menggagalkan penyidikan/penuntutan pengadilan


Maksud dari tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi adalah perbuatan mencegah, merintangi serta menggagalkan dalam penyidikan/ penututan pengadilan dengan cara yang disengaja baik itu hanya untuk memperlambat ataupun untuk menutupi secara langsung maupun tidak secara langsung.


- Secara langsung yaitu dilakukan oleh tersangka itu sendiri


- Secara tidak langsung yaitu dilakukan dengan cara menggerakan/menyuruh orang orang lain


Perbuatan-perbuatan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi:


1. Mencegah, merintangi, serta menggagalkan penyidikan


Serangkaian kegiatan yang dilakukan penyidik guna menemukan tersangka seperti tertuang dalam pasal 1 angka 2 KUHP, dan bila kegiatan itu dicegah, dirintangi ataupun digagalkan maka pelakunya dapat dijerat dengan UU no 31 tahun 1999 sebagai melakukan tidak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.


2. Mencegah, merintangi, menggagalkan penuntutan


Rabu, 27 Juni 2012

HAEM

andai saja dia dekat, aku udah datang nemenin.merawatnya,hingga desember datang.
menunggu desember seakan lama banget, bisa selalu bersama dalam hari-hari.
maksih udah mencintaiku setulus hatimu, aku pasti menjaga apa yang telah berikan kepadaku, aku janji pasti menjemputmu untuk menikahimu, I LOVE YOU

Selasa, 26 Juni 2012

harapku

aku hanya bisa berdoa untukmu, semoga bahagia. jika tanpaku kamu merasa bahagia,pergilah, aku enggak bisa memaksamu untuk bertahan. tapi ketahuilah, disini aku menunggu waktu untuk bisa bertemu. yaALLAH berilah petunjukMU, jangan biarkan hambaMU ini terbuai oleh kejamnya cinta, tak ingin aku terpedaya olehnya. satukanlah aku dan dia dalam waktu dekat agar berhenti air mata ini oleh kesedihan. berilah kekuatan untuknya dalam menghadapi semua ini, luluhkanlah hati orang yang telah mengasuhnya, berilah jalan yang tanpa hambatan agar aku dan dia bisa bersama selamanya.aku inginkan dia jodohku