A
. Mencegah, merintangi, menggagalkan penyidikan/penuntutan pengadilan
Maksud dari tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi adalah perbuatan mencegah, merintangi serta menggagalkan dalam penyidikan/ penututan pengadilan dengan cara yang disengaja baik itu hanya untuk memperlambat ataupun untuk menutupi secara langsung maupun tidak secara langsung.
- Secara langsung yaitu dilakukan oleh tersangka itu sendiri
- Secara tidak langsung yaitu dilakukan dengan cara menggerakan/menyuruh orang orang lain
Perbuatan-perbuatan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi:
1. Mencegah, merintangi, serta menggagalkan penyidikan
Serangkaian kegiatan yang dilakukan penyidik guna menemukan tersangka seperti tertuang dalam pasal 1 angka 2 KUHP, dan bila kegiatan itu dicegah, dirintangi ataupun digagalkan maka pelakunya dapat dijerat dengan UU no 31 tahun 1999 sebagai melakukan tidak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
2. Mencegah, merintangi, menggagalkan penuntutan
. Mencegah, merintangi, menggagalkan penyidikan/penuntutan pengadilan
Maksud dari tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi adalah perbuatan mencegah, merintangi serta menggagalkan dalam penyidikan/ penututan pengadilan dengan cara yang disengaja baik itu hanya untuk memperlambat ataupun untuk menutupi secara langsung maupun tidak secara langsung.
- Secara langsung yaitu dilakukan oleh tersangka itu sendiri
- Secara tidak langsung yaitu dilakukan dengan cara menggerakan/menyuruh orang orang lain
Perbuatan-perbuatan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi:
1. Mencegah, merintangi, serta menggagalkan penyidikan
Serangkaian kegiatan yang dilakukan penyidik guna menemukan tersangka seperti tertuang dalam pasal 1 angka 2 KUHP, dan bila kegiatan itu dicegah, dirintangi ataupun digagalkan maka pelakunya dapat dijerat dengan UU no 31 tahun 1999 sebagai melakukan tidak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
2. Mencegah, merintangi, menggagalkan penuntutan