TINDAK PIDANA LAIN YANG
BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI
A. Mencegah, merintangi, menggagalkan penyidikan/penuntutan
pengadilan
Maksud dari
tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi adalah perbuatan
mencegah, merintangi serta menggagalkan dalam penyidikan/ penututan pengadilan
dengan cara yang disengaja baik itu hanya untuk memperlambat ataupun untuk
menutupi secara langsung maupun tidak secara langsung.
-
Secara langsung yaitu dilakukan oleh tersangka
itu sendiri
-
Secara tidak langsung yaitu dilakukan dengan
cara menggerakan/menyuruh orang orang
lain
Perbuatan-perbuatan
yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi:
1.
Mencegah, merintangi, serta menggagalkan
penyidikan
Serangkaian
kegiatan yang dilakukan penyidik guna menemukan tersangka seperti tertuang
dalam pasal 1 angka 2 KUHP, dan bila kegiatan itu dicegah, dirintangi ataupun
digagalkan maka pelakunya dapat dijerat dengan UU no 31 tahun 1999 sebagai
melakukan tidak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
2.
Mencegah, merintangi, menggagalkan penuntutan
Serangkaian
kegiatan yang bermaksud menggagalkan proses tuntutan yang dilakukan secara
langsung maupun tidak langsung, hal ini akan dikenai sanksi/pidana melanggar
pasal 1 angka 7 KUHP (permintaan supaya diperiksa dan diputuskan oleh hakim
siding pengadilan).
3.
Mencegah, merintangi, menggagalkan pemeriksaan
disidang pengadilan
Jika
kegiatan-kegiatan ini dicegah, atau bahkan digagalkan maka sipelaku akan
dikenai pidana hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun atau
denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta
B. Pelanggaran pasal 22 undang-undang nomor 31 tahun 1999
Tindak pidana
korupsi diwajibkan memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan seperti ;
-
Harta bendanya
-
Harta benda istri/suaminya
-
Harta benda anak
-
Harta benda setiap orang atau korporasi
Tersangka akan
dikenai pidana apabila melanggar UU seperti
pasal 28, pasal 29, atau pasal 35 nomor 31 tahun 1999, yang menyatakan
dengan memberi keterangan yang tidak benar.
C. Pelanggaran pasal 23 undang-undang nomor 31 tahun 1999
Pasal ini berbunyi
“ pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 220, pasal
231, pasal 421, pasal 422, pasal 429, atau pasal 430 KUHP, dipidana penjara
paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun dan atau denda paling sedikit 50
juta dan paling benyak 300 juta.
Adapun bunyi pasal-pasal tersebut adalah ;
-
Pasal 220 KUHP
“barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa dilakukan suatu
perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa tidak dilakukan tindak pidana”.
-
Pasal 231 KUHP
1.
“barangsiapa dengan sengaja menarik suatu barang
yang disita menurut ketentuan undang-undang atau yang dititipkan atas perintah
hakim, atau dengan mengetahui bahwa barang ditarik dari situ,
menyembunyikannya”.
2.
“barang siapa dengan sengaja menghancurkan,
merusak atau membikin tidak dapat dipakai barang yang disita menurut ketentuan
undang-undang”.
3.
“Penyimpanan barang yang dengan sengaja
melakukan atau membiarkan dilakukan salah satu kejahatan itu, atau sebagai
pembantu menolong perbuatan itu”.
4.
“Jika salah satu perbuatan itu dilakukan karena
kealpaan penyimpan barang”.
-
Pasal 421 KUHP
“seorang pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang
untuk melakukan atau membiarkan seseuatu”.
-
Pasal 442 KUHP
“seorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana, menggunakan sarana
paksaan atau memeras pengakuan maupun untuk mendapatkan keterangan”.
-
Pasal 429 KUHP
1.
“seorang pejabat yang dengan melampaui kekuasaan
atau tanpa mengindahkan cara-cara yang telah ditentukan dalam peraturan umum,
memaksa masuk kedalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai
orang lain atau jika berada disitu secara melawan hokum, tidak segera pergi
atas permintaan yang berhak atau atas nama orang itu”.
2.
“Seorang pejabat yang pada waktu menggeledah
rumah, dengan melampaui kekuasaan atau tanpa mengindahkan cara-cara yang
ditentukan dalam peraturan umum, memeriksa atau merampas surat-surat,
buku-buku, atau kertas-kertas lain”.
-
Pasal 403 KUHP
1.
“Seorang pejabat yang dengan melampaui
kekuasaannya, menyuruh memperlihatkan kepadanya atau merampas surat, kartu pos,
barang atau paket, yang diserahkan kepada lembaga pengangkutan umum atau kabar
kawat yang dalam tangan pejabat telegrap untuk kepentingan umum”.
2.
“Pejabat yang melampaui kekuasaannya, menyuruh
seorang pejabat telepon atau orang lain yang ditugasi pekerjaan telepon untuk
keperluan umum, member keterangan kepadanya tentang sesuatu percakapan yang
dilakukan dengan perantaraan lembaga itu”
Perbuatan-perbuatan
dalam pasal-pasal tersebut diatas, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun atau denda paling sedikit Rp 50 juta
dan paling banyak Rp 300 juta.
D. Pelanggaran pasal 24 undang-undang nomor 31 tahun 1999
Pasal ini
diperuntukan bagi yang melanggar pasal 31 undang-undang no. 31 tahun 1999 yang
menyatakan melarang saksi atau orang yang bersangkutan dengan pidana korupsi
menyebut nama atau alamat pelapor, atau hal-hal lain yang memberikan kemungkinandapat
diketahuinya identitas pelapor.larangan ini berlaku, baik ditingkat penyidikan,
penuntutan maupun didepan pengadilan.
Adapun maksud dari
pelapor itu adalah orang yang memberikan informasi kepada penegak hokum
mengenai terjadinya sesuatu tindak pidana korupsi. Karena pelapor dalam tindak
pidana korupsi harus dilindungi, dan barang siapa melanggar pasal tersebut
diatas maka akan dipidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling
banyak Rp 150 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar