1.
Dalam proses politik sepanjang masa, akan selalu
dijumpai lima
masalah besar (great issues). Kelima
masalah besar trsebut oleh Lipson diihktisarkan sebagai berikut.
- The coverage of citizenship : Should it be exclusive or allinclusive ?
- The functions of the the state : Shoild its sphere of activity be limited or unlimited ?
- The source of authority : Should it originate in the people or the government ?
- The structure of authorithy : Should power be concentrated or dispersed ?
- The magnitude of the state and its external relations ? What unit of government is preferable ? What interstate order is desirable ?
- Cakupan kewarganegaraan: Apakah harus eksklusif atau allinclusive?
- Fungsi negara: shoild lingkup kegiatan menjadi terbatas atau tidak terbatas?
- Sumber otoritas: Haruskah berasal dari masyarakat atau pemerintah?
- Struktur authorithy: Haruskah kekuasaan terkonsentrasi atau tersebar?
- Besarnya negara dan hubungan eksternal? Apa unit pemerintah adalah lebih baik? Rangka apa interstate diinginkan?
Masing-masing masalah yang dihadapi tersebut merupakan pilihan diantara
dua alternatif yang tersedia; masing-masing saling bertolak-belakang dan
melahirkan konsekuensi yang berbeda-beda.
Dalam kaitan dengan ini Lipson lebih lanjut menegaskan :
The first is
the choice between equality and inequality,
The second
issue is the choice between freedom and dictatorship.
The fourth
issue is the choice between a dispersion of power and their inification.
The fifth issue
is the choice between a multitude of state and a universal state
Yang pertama adalah pilihan antara kesetaraan dan ketidaksetaraan,
Isu kedua adalah pilihan antara kebebasan dan kediktatoran.
Isu keempat adalah pilihan antara dispersi kekuasaan
dan inification mereka.
Masalah kelima adalah pilihan antara banyak negara dan negara yang universal
Masalah kelima adalah pilihan antara banyak negara dan negara yang universal
G.M. Harris dalam bukunya Comparative Local Government menulis :
“The tern ‘local government’ may
have one of two meaning. It may signify :
- the government of all part of a country by means of local agents appointed and responsible only only to the central government. This is part of a centralized system and may be called local state government’ ;
- government by local bodies, freely elected which while subjected to the supremacy of national government, are en dowed in some respect with power, discretion and respon sibility, which they can exercise without control over their decision by the higher authority. The extent of power, discretion and responsibility which the local bodies prosses is matter of degree, which varies considerably in many countries. This is called, in many countries ‘communal autonomy’ or in other ‘local self-government’.
Sedang Perserikatan Bangsa Bangsa
memberikan batasan sebagai berikut :
“Local government is a political
subdivision of a nation or state constituted by law, which has substantial
control over local affairs including the power to impose taxes, the governing
body of which is elected or appointive”.
"Pemerintah
daerah adalah pembagian politik suatu bangsa atau negara dibentuk oleh hukum, yang
memiliki kontrol yang besar atas
urusan lokal termasuk kekuasaan
untuk mengenakan pajak, badan
yang mengatur yang dipilih atau
jumlah jabatan".
Cahil dan friedman menambah pada
definisi diatas hal-hal sebagai berikut :
“rule making and rule enforcement
activities binding upon a set of collectivity, when the same collectivity I
also subject to rules binding on at least one more inclusive collectivity”
"Aturan
keputusan dan kegiatan penegakan aturan mengikat
satu set kolektivitas, ketika kolektivitas yang
sama saya juga tunduk pada
aturan yang mengikat pada setidaknya
satu kolektivitas lebih inklusif"
Selanjutnya Humes dan Martin
menerangkan bahwa :
“Local government as an
infra-souvereign geographic subdivision of a souvereign nation or
quasi-souvereign state providing service at the local level”.
Disamping definisi diatas, De
Guzman daan Tapales tidak mengajukan suatu batasan apapun, mereka hanya
menyebutkan unsure-unsur local government sebagai berikut :
- a local government is a political sub-division of a souvereign nation or state
- it is constituted by law
- it has governing body whisch is locally selected, which
- undertakes rule-making activities, and
- it perform service within its jurisdiction
- pemerintah daerah adalah sebuah divisi sub-politik sebuah bangsa atau negara souvereign
- itu didasari oleh hukum
- telah mengatur whisch tubuh lokal dipilih, yang
- menyanggupi pembuatan aturan kegiatan, dan
- itu melakukan layanan di dalam yurisdiksinya
selanjutnya Soewargono Prawirohharjo
dan Soeparni Pamoedji mengajukan alas an berikut :
- To realize and implement the democratic philosophy
- To realize national freedom and to create a sense of freedom to the regions
- To train the region to achieve the maturity and be able to manage their own affairs and interests effectively as soon as possible
- To provide political schooling for the whole people
- To provide channels for regional aspiration and participation
- To make the government in general optimally efficient and effective
- Untuk mewujudkan dan melaksanakan filosofi demokrasi
- Untuk mewujudkan kebebasan nasional dan menciptakan rasa keleluasaan kepada daerah
- Untuk melatih daerah untuk mencapai kedewasaan dan mampu mengelola urusan mereka sendiri dan kepentingan efektif sesegera mungkin
- Untuk memberikan pendidikan politik bagi seluruh rakyat
- Untuk menyediakan saluran untuk aspirasi daerah dan partisipasi
- Untuk membuat pemerintah pada umumnya optimal efisien dan efektif
Pendapat lain yang mengatakan
kebaikan desentralisasi adalah :
- Relieveng the central government of a constantly burden of expanding service
- Promoting citizens interst in government through wider popular participation
- retarding conditions favorable to bureaufcrazy or dictatorship
- more closely adapting legislative and administrative procedures to the needs of givens areas;
- enlarging the opportunity for experimentation.
- Relieveng pemerintah pusat dari beban terus memperluas layanan
- Mempromosikan interst warga dalam pemerintahan melalui partisipasi rakyat yang lebih luas
- retarding kondisi yang menguntungkan untuk bureaufcrazy atau kediktatoran
- lebih dekat mengadaptasi prosedur legislatif dan administratif untuk kebutuhan daerah givens;
- memperbesar kesempatan untuk bereksperimen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar