Translate

Jumat, 22 Juni 2012

MENELAH KELEBIHAN DAN KEKURANGAN PERENCANAAN DAERAH DALAM SISTEM DESENTRALISASI

DISUSUN OLEH : MULYONO SANTOSO UNIVERSITAS MUARA BUNGO (UMB) 2012 BAB I PENDAHULUAN Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. dengan adanya desentralisasi maka muncullan otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia. Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa desentralisasi berhubungan dengan otonomi daerah. Sebab, otonomi daerah merupakan kewenangan suatu daerah untuk menyusun, mengatur, dan mengurus daerahnya sendiri tanpa ada campur tangan serta bantuan dari pemerintah pusat. Jadi dengan adanya desentralisasi, maka akan berdampak positif pada pembangunan daerah-daerah yang tertinggal dalam suatu negara. Agar daerah tersebut dapat mandiri dan secara otomatis dapat memajukan pembangunan nasional. Hal ini menggugah jiwa patriotis dari kalangan mahasiswa dan masyarakat. Dipelopori oleh mahasiswa yang didukung oleh beberapa tokoh seperti Amin Rais, gerakan untuk menunutut perubahan yang mendesak terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang tidak popular di mata masyarakat mulai berkumandang di seluruh penjuru tanah air. Rezim Orde Baru yang memerintah lebih dari 30 tahun (1965-1997)yang mustahil untuk dilengserkan berhasil dibuat tidak berdaya oleh suara lantang rakyat dan mahasiswa. Karena suara rakyat yang tertindas adalah suara Daerah-daerah mulai berani menuntut haknya, yakni otonomi daerah. Mereka melihat bahwa sitem sentralistik yang selama ini dijalankan tidak berhasil membawa Indonesia ke arah yang lebih baik. Pembangunan lebih banyak di pusat atau daerah tertentu sedangkan daerah penghasil devisa besar justru terbelakang. Berbagai desakan dilakukan oleh daerah termasuk mengancam keluar dari NKRI jika tuntutan mereka tidak dipenuhi., Akhirnya UU otonomi daerah oleh pemerintah dan DPR disepakati untuk disahkan maka pada tahun 1999 yaitu UU No 22/1999. Dengan diberlakukannya otonomi daerah, maka wewenang untuk mengurus daerah sendiri mulai dirancang oleh masing-masing daerah. BAB II PEMBAHASAN A. KONSEP DASAR SENTRALISASI Sentralisasi adalah seluruh wewenang terpusat pada pemerintah pusat. Daerah tinggal menunggu instruksi dari pusat untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah digariskan menurut UU. Menurut ekonomi manajemen sentralisasi adalah memusatkan semua wewenang kepada sejumlah kecil manager atau yang berada di suatu puncak pada sebuah struktur organisasi. Sentralisasi banyak digunakan pemerintah sebelum otonomi daerah. Kelemahan sistem sentralisasi adalah dimana sebuah kebijakan dan keputusan pemerintah daerah dihasilkan oleh orang-orang yang berada di pemerintah pusat sehingga waktu untuk memutuskan suatu hal menjadi lebih lama Dalam era reformasi deawasa ini, diberlakukan kebijakan otonomi yang seluas-luasnya dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Otonomi daerah merupakan distribusi kekuasaan secara vertikal. Distribusi kekuasan itu dari pemerintah pusat ke daerah, termasuk kekuasaan dalam bidang pendidikan. Dalam pelaksanaan otonomi daerah di bidang pendidikan tampak masih menghadapi berbagai masalah. Masalah itu diantaranya tampak pada kebijakan pendidikan yang tidak sejalan dengan prinsip otonomi daerah dan masalah kurang adanya koordinasi dan sinkronisasi. Kondisi yang demikian dapat menghadirkan beberapa hal, seperti : kesulitan pemerintah pusat untuk mengendalikan pendidikan di daerah; daerah tidak dapat mengembangkan pendidikan yang sesuai dengan potensinya. Apabila hal ini dibiarkan berbagai akibat yang tidak diinginkan bisa muncul. Misalnya, kembali pada kebijakan pendidikan yang sentralistis, tetapi sangat dimungkinkan juga daerah membuat kebijakan pendidikan yang dianggapnya paling tepat meskipun sebenarnya bersebrangan dengan kebijakan pusat. Kalau hal ini terjadi maka konflik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sulit dihindari. Dalam sejarah konflik kepentingan pusat dan daerah memicu terjadinya upaya – upaya pemisahan diri yang tentunya mengancam disintegrasibangsa. Dengan perkataan lain apabila kebijakan pendidikan dalam konteks otonomi daerah tidak dilakukan upaya sinkronisasi dan koordinasi dengan baik, tidak mustahil otonomi tersebut dapat mengarah pada disintegrasi bangsa. Dalam kondisi demikian diperlukan cara bagaimana agar kebijakan pendidikan di daerah dengan pusat ada sinkronisasi dan koordinasi. Juga perlu diusahakan secara sistematis untuk membina generasi muda untuk tetap memiliki komitmen yang kuat dibawah naungan NKRI. Masalah sinkronisasi dan koordinasi kebiajakan pendidikan dan upaya membina generasi muda yang berorientasi memperkuat integrasi bangsa menjadi fokus dalam makalah B. KEKUATAN DAN KELEMAHAN SENTRALISASI Indonesia sebagai negara berkembang dengan berbagai kesamaan ciri sosial budayanya, juga mengikuti sistem sentralistik yang telah lama dikembangkan pada negara berkembang. Konsekuensinya penyelenggaraan pendidikan di Indonesia serba seragam, seba keputusan dari atas, seperti kurikulum yang seragam tanpa melihat tingkat relevansinya bai kehidupan anak dan lingkungannya. Konsekuensinya,posisi dan peran siswa cenderung dijadikan sebagai objek agar yang memiliki peluang untuk mengembangkan kreatifitas dan minatnya sesuai dengan talenta yang dimilikinya. Dengan adanya sentralisasi pendidikan telah melahirkan berbagai fenomena yang memperhatikan seperti : 1. Totaliterisme penyelenggaraan pendidikan 2. Keseragaman manajemen, sejak dalam aspek perencanaan, pengelolaan, evaluasi, hingga model pengembangan sekolah dan pembelajaran. 3. Keseragaman pola pembudayaan masyarakat 4. Melemahnya kebudayaan daerah 5. Kualitas manusia yang robotic, tanpa inisiatif dan kreatifitas. Dengan demikian, sebagai dampak sistem pendidikan sentralistik, makaupaya mewujudkan pendidikan yang dapat melahirkan sosok manusia yang memiliki kebebasan berpikir, mampu memecahkan masalah secara mandiri, bekerja dan hidup dalam kelompok kreatif penuh inisiatif dan impati, memeliki keterampilan interpersonal yang memadai sebagai bekal masyarakat menjadi sangat sulit untuk di wujudkan. C. KONSEP DASAR DESENTRALISASI Desentralisasi di Indonesia sudah ada cukup lama, dimulai sejak tahun 1973, yaitu sejak diterbitkannya UU no. 5 tahun 1973 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah otonomi dan pokok-pokok penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi tugas pusat dan daerah. Dan terdapat pula pada PP No. 45 tahun 1992 dan dikuatkan lagi melalui PP No. 8 tahun 1995.Menurut UU No.22, desentralisasi dikonsepsikan sebagai penyerahan wewenang yang disertai tanggung jawab pemerintah oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom. Beberapa alasan yang mendasari perlunya desentralisasi : 1. Mendorong terjadinya partisipasi dari bawah secara lebih luas. 2. Mengakomodasi terwujudnya prinsip demokrasi. 3. Mengurangi biaya akibat alur birokrasi yang panjang sehinmgga dapat meningkatkan efisiensi. 4. Memberi peluang untuk memanfaatkan potensi daerah secara optimal. 5. Mengakomodasi kepentingan poloitik. 6. Mendorong peningkatan kualitas produk yang lebih kompetitif. Desentralisasi Community Based Education mengisyaratkan terjadinya perubahan kewenangan dalam pemerintah antara lain : a. Perubahan berkaitan dengan urusan yang tidak diatur oleh pemerintah pusat, secara otomatis menjadi tangung jawab pemerintah daerah, termasuk dalam pengelolaan pendidikan. b. Perubahan berkenaan dengan desentralisasi pengelolaan pendidikan.dalam hal ini pelempahan wewenang dalam pengelolaan pendidikandan pemerintah pusat kedaerah otonom, yang menempatkan kabupaten / kota sebagai sentra desentralisasi. Desentralisasi adalah pendelegasian wewenang dalam membuat keputusan dan kebijakan kepada orang-orang pada level bawah ( daerah ). Pada sistem pendidikan yang terbaru tidak lagi menerapkan sistem pendidikan sentralisasi, melainkan sistem otonomi daerah atau otda yang memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan yang tadinya diputuskan seluruhnya oleh pemerintah pusat. Kelebihan sistem ini adalah sebagian keputusan dan kebijakan yang ada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa campur tangan pemerintah pusat. Namun kekurangan dari sistem ini adalah pada daerah khusus, euforia yang berlebihan dimana wewenang itu hanya menguntungkan pihak tertentu atau golongan serta dipergunakan untuk mengeruk keuntungan para oknum atau pribadi. Hal ini terjadi karena sulit dikontrol oleh pemerinah pusat.Desentralisasi pendidikan suatu keharusan Rontoknya nilai-nilai otokrasi Orde Baru telah melahirkan suatu visi yang baru mengenai kehidupan masyrakat yang lebih sejahtera ialah pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia, hak politik, dan hak asasi masyarakat (civil rights). Kita ingin membangun suatu masyarakat baru yaitu masyarakat demokrasi yang mengakui akan kebebasan individu yang bertanggungjawab. Pada masa orde baru hak-hak tersebut dirampas oleh pemerintah. Keadaan ini telah melahirkan suatu pemerintah yang tersebut dan otoriter sehingga tidak mengakui akan hak-hak daerah. Kekayaan nasional, kekayaan daerah telah dieksploitasi untuk kepentingan segelintir elite politik. Kejadian yang terjadi berpuluh tahun telah melahirkan suatu rasa curiga dan sikap tidak percaya kepada pemerintah. Lahirlah gerakan separtisme yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, desentralisasi atau otonomi daerah merupakan salah satu tuntutan era reformasi. Termasuk di dalam tuntutan otonomi daerah ialah desentralisasi pendidikan nasional.Ada tiga hal yang berkaitan dengan urgensi desentralisasi pendidikan yaitu pembangunan masyarakat demokrasi, pengembangan sosial capital, dan peningkatan daya saing bangsa ( H.A.R Tialar, 2002). Masyarakat demokrasi atau dalam khasanah bahasa kita namakan masyarakat madani (civil society) adalah suatu masyarakat yang antara lain mengakui hak-hak asasi manusia. Masyarakat madani adalah suatu masyarakat yang terbuka dimana setiap anggotanya merupakan pribadi yang bebas dan mempunyai tanggung jawab untuk membangun masyarakatnya sendiri. Pemerintah dalam masyrakat madani adalah pemerintahan yang dipilih oleh rakyat dan untuk kepentingan rakyat sendiri. Masyarakat demokrasi memerlukan suatu pemerintah yang bersih (good and clean governance). Para ahli ekonomi seperti Amartya Sen, pemenang Nobel Ekonomi tahun 1998, menekankan kepada nilai-nilai demokrasi sebagai bentuk social capital yang menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi dan kehidupan yang lebih manusiawi. Demokrasi sebagai social capital hanya bias diraih dan dikembangkan melalui proses pendidikan yang menghormati nilai-nilai demokrasi tersebut. Suatu proses belajar yang tidak menghargai akan kebebassan berpikir kritis tidak mungkin menghidupkan nilai-nilai demokrasi sebagai social capital suatu bangsa. Sistem pendidikan yang sentralistik yang mematikan kemampuan berinovasi tentunya tidak sesuai dengan pengembangan suatu masyarakat demokrasi terbuka. Oleh sebab itu, desntralisasi pendidikan berarti lebih mendekatkan proses pendidikan kepada rakyat sebagai pemilik pendidikan itu sendiri. Rakyat harus berpartisipasi di dalam pembentukan social capital tersebut. Ikut sertanya rakyat di dalam penyelenggaraan pendidikan dalam suatu masyarakat demokrasi berarti pula rakyat ikut membina lahirnya social capital dari suatu bangsa. Di dalam suatu masyarakat demokratis setiap anggotanya dituntut partisipasi yang optimal dalam pengembangan kehidupan pribadi dan masyarakatnya. Di dalam kehidupan bersama tersebut diperlukan kemampuan daya saing yang tinggi di dalam kerja sama. Di dalam suatu masyarakat yang otoriter dan statis, daya saing tidak mempunyai tempat. Oleh sebab itu, masyarakat akan sangat lamban perkembangannya. Masyarakat bergerak dengan komando dan oleh sebab itu sikap masa bodoh dan menunggu merupakan ciri dari masyarakat otoriter. Daya saing di dalam masyarakat bukanlah kemampuan untuk saling membunuh dan saling menyingkirkan satu dengan yang lain tetapi di dalam rangka kerjasama yang semakin lama semakin meningkat mutunya. Dunia terbuka, dunia yang telah menjadi suatu kampung global (global village) menuntut kemampuan daya saing dari setiap individu, setiap masyarakat, bahkan setiap bangsa. Eksistensi suatu masyarakat dan bangsa hanya dapat terjamin apabila dia terus-menerus memperbaiki diri dan menibkatkan kemampuanya. Ada empat faktor yang menentukan tingkat daya saing seseorang atau suatu masysrakat. Faktor-fator tersebut adalah intelegensi, informasi, ide baru, dan inovasi. D. KEKUATAN DAN KELEMAHAN DESENTRALISASI * Kelemahan Desentralisasi Ketika kita berbicara kelemahan dan kelebihan dalam pelaksanaan otonomi daerah (Disentralisasi) daerah maka yang terbayang di depan mata kita adalah:Namun yang jelas kelemahan sistem disentralisasi adalah pertama;permasalahan keterlambatan di terbitkanya PP tentang pembagian urusan. Kedua;masih engan dan setengah hati pemerintah dalam mendelegasikan kewenangan kepada daerah, hal ini terlihat dari masih adanya balai pelaksanaan teknis pusat di daerah yang di bentuk oleh departemen teknis, pelaksanaan pembiayaanya bersumber dari pusat yang konsekuensinya berkurang inovasi dan kreatifitas di daerah dalam melaksanakan ke wenanganya. Ketiga;sistem hukum dan pembuktian terbalik masih absurd atau kabur sehinga muncul keraguan satuan kerja dalam melaksanakan program atau kegiatan di daerah. Keempat;adalah Belum optimalnya pengelolahan sumber daya yang berakibat pada rendahnya PAD, hal ini berimplikasi pada rendahnya Rasio PAD terhadap APBD. Kelima;belum optimalnya penerapan sangsi dan penghargaan bagi sumber daya manusia aparatur di daerah. Keenam; pemekaran yang semakin terus berlanjut di daerah ini adalah ego bagaimana berbagi bagi kekuasaan atau orang tidak mendapat bagian kekuasaan di daerah mencoba memekarkan daerah yang akan menghabiskan APBN negara. Ketujuh; Korupsi pemindahan ladang korupsi dari pusat kedaerah. Kedelapan; konflik vertikel dan herizontan, misalnya dalam pelaksanaan pilkada . Ketuju Kelemahan sistem disentralisasi adalah munculnya pilkada langsung yang banyak menghabiskan dana dan rawan konflik. Ongkos yang di bayar untuk pilkada (Ongkos Demokrasi) sangat mahal di Indonesia adalah konsekuensi pelaksanaan ot onomi daerah. Artinya adalah, Bensin demokrasi tidak sejalan dengan janji kesejahteraaan ternyata hari ini rakyat tetap berada di bawah garis kemiskinan, bayangkan 50 triliun untuk pilkada di Indonesia ini memang gila yang benar aja. Kalau di belikan beras berapa ton Allahualam Bissawwab. Fenomena yang dapat kita analisa di Indonesia hampir setiap hari berlangsung pilkada Setahun terdiri dari 360 hari, sedangkan jumlah daerah kabupaten /kota sekitar 400 dan 33 Propinsi. Sementara Sumatera Barat dari tingkat II dan tingkat I punya 400 nagari yang di pimpin oleh wali nagari. Artinya adalah hampir 2-3 daerah melaksanakan Pilkada serentak dalam satu hari ”dikutip dari wartawan senior Marthias Pandoe”. Pengalaman rezim Orde Baru dengan pendekatan sentralisasinya memperlihatkan bahwa pendekatan ini memang mampu menstabilkan kondisi politik, osial, dan ekonomi secara cepat, tapi ternyata ini rapuh dalam jangka panjang tidak mampu membendung gejolak, karena itu muncul kemudian desakan kepada pemerintah pusat agar manajemen pemerintahan di kelaola dengan sistem disentralisasi dan memperluas otonomi daerah pemrintah daerah yang kuat. Otonomi adalah kebutuhan yang sulit di hindari untuk negeri seperti Indonesia yang mempunyai wilayah luas, penduduk, pulau terbanyak dan etnis yang banyak, 203 juta jiwa dengan latar belakang sosial yang berbeda, dengan sangat mungkin dalam jangka pendek, menegah kebijakan disentralisasi dan otonomi daerah akan menimbulkan gejolak, tetapi dalam jangka panjang otonomi daerah dapat menstabilkan kondisi politik, sosial, dan ekonomi. Tidak mengherankan jika di samping mendapat dukungan kuat masih banyak yang melihat kebijakan otonomi daerah adalah sebagai “ancaman, tantangan, hambatan, terhadap NKRI”, pertanyaannya apakah pemerintah mampu mengontrol agar gejolak yang pasti itu tidak sampai meruntuhkan bangunan negara ini, salah satu yang di takuti adalah birokrat yang melaksanakan otonomi daerah saat ini juga adalah mereka yang sebelumnya yang menjadi pelaksanaan pemerintah sentralistik yang sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Selama tiga dekade aparat pemerintah termasuk polisi lebih peduli melayani kepentingan eksekutif untuk mempertahankan kekuasaanya dari pada publik. Meskipun ancaman meletupnya gejolak tidak boleh diabaikan begitu saja, tetapi ancaman yang lebih besar akan muncul jika kita menutup kesempatan untuk berotonomi daerah. • Kelebihan Disentralisasi Indonesia sebagai sebuah negara-bangsa akan kuat bila dibangun di atas sistem yang kongruen, keterkaitan secara sistemik antara komponen-komponen yang berada di dalamnya, termasuk hubungan antara pusat dan daerah. Dalam hal ini kelebihan sistem disentralisasi dapat di simpulkan : Pertama disentralisasi, adalah konsep untuk memperkuat kongruensi ini, di mana Indonesiadibangun secara kokoh dari kemajemukan daerah dan suku-bangsanya. Kedua disentralisasi, adalah konsep untuk membuat pembangunan daerah lebih baik, rakyatnya lebih sejahtera, dan karena itu kemudian diharapkan akan semakin memperkuat negarabangsa Indonesia itu sendiri. ketiga disentalisasi, adalah konsep untuk mencegah separatisme, dan karena itu sukses Otonomi daerah pada gilirannya diharapkan memperkuat negara-nangsa Indonesia. Keempat disentralisasi, dibangun dalam konteks demokrasi, dan harus memperkuat demokrasi itu sendiri. Sudah sekitar satu windu otonomi daerah digelindingkan, dan sampai hari ini masih banyak yang meragukan apakah otonomi daerah dapat memperkuat Indonesia sebagai sebuah negara-bangsa. Sesunguhnya ketika kita berbicara Otonomi Daerah (OTODA) Dentralisasi dan pilkada siapa yang tidak kenal dengan istilah ini bahkan anak SD sudah mengetahuinya bahasa pilkada dan otda. Adapun yang menjadi pertanyaan oleh kita bersama adalah; kenapa kita harus Otonomi daerah dan Pilkada? Adalah kerena yang pertama; wilayah kita sangat luas dari sabang sampai meroke. Kedua; wilayah NKRI berbentuk kepulauan, kalau sentralisasi di paksakan maka pemerintah tidak berjalan dengan baik. Ketiga; Banyak wilayah NKRI terletak di daerah terpencil (Remote Area). kelima; kelebihan disentalisasi adalah mampu memperkuat persatuan dan kesatuan , karena Indonesia hari ini Penduduk Negara Republik Indonesia terbesar nomor empat di dunia. keenam; disentalisasi salah satu kelebihanya adalah dapat menghargai kearifan lokal atau variasi local terbukti penduduk Indonesia yang multikultural 10.64 etnis di Indonesia. Nah ini lah yang barangkali melatarbelakangi kita mengapa harus Pilkada dan Otda?. Dalam pelaksanaan Otonomi daerah kita melihat masih terjadi Kegamangan dalam pelaksanaan Otda. ”Pusat mengklaim daerah kebablasan sementara daerah mengklaim pusat setengah hati” Otonomi kita adalah hanya di Kabupaten sementara di Propinsi tidak, sebab pusat masih takut setengah hati (ekor di pegang kepala di lepas).Sekedar mencontohkan banyaknya terjadi korupsi di daerah bahkan seorang Bupati tidak lagi segan dengan seorang presiden. Kendala Otoda selanjutnya adalah, daerah masih belum mandiri, ini terbukti ketika Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah atau subsidi di berhentikan maka pemerintah daerah baik kota maupun kabupaten akan ‘mencret’ adalah kerena, daerah belum mandiri dalam mengenjot dana APBD, belum kreatif meningkatkan anggaran pendapatan belanja daerah artinya masih tergantung kepada pemerintah pusat. Bahkan angaran untuk membayar angota dewan saja tidak cukup angaran daerah menangungnya. Artinya adalah Otda kurang mampu menjadikan daerah mandiri dalam angaran belanja. Kelemahan Otoda sampai hari ini berhubungan dengan kewenangan. Artinya kewenangan antara pusat dan daerah dalam pendidikan juga belum jelas, masih abu abu contoh sederhananya adalah yang menjadi kewenangan daerah kabupaten adalah SD, SMP ini di urus oleh kabupaten kota, akan tetapi SMA dan perguruan tinggi di urus oleh pemerintah propinsi nah ini yang barangkali sampai hari ini belum jelas. Namun Yang jelas berbicara pilkada Indonesia, kita dalam kemajuan demokrasi negara yang paling meroket demokrasinya di Asia. Ternyata Indonesia adalah negara yang memiliki demokrasi (Political High) dibandingkan dengan bangsa lain. Kita di puji oleh negara maju dalam perkembangan demokrasi yang berjalan dengan cepat. Nah konflik dalam pelasanaan pilkada, adalah bagian dari warna warni demokrasi dan wajar saja, tapi boleh di bilang pilkada hampir di seluruh daerah sukses hanya sebagian kecil terjadi konfrontasi dalam bentuk konflik di daerah. Namun yang jelas sedikit lagi kita sukses. Bahkan di daerah konflik seperti Aceh Pilkada berjalan dengan aman, tentram kondusif dan tertib. Pilkada harus kita dukung dan kita harus optimis jangan kita langsung stop pilkada terlalu pesimis. Kemudian yang menjadi permasalahan menarik di sini adalah; perlukah di lakukan Amandemen UUD 1945 untuk kelima kalinya, untuk memperkuat peraturan Pilkada dan Otoda? Jawabannya adalah undang undang adalah buatan manusia jadi tidak tertutup kemungkinan untuk berubah sesuai dengan perkembangan zaman. Jadi tidak tetutup kemungkinan untuk di rubah, alquran adalah buatan Allah kekal sepanjang zaman. namun yang menjadi persoalan kemudian adalah kadangkala akar permasalahanya tidak lebih dari penggalan pristiwa ”sekedar mencontohkan adalah ketika badan kita panas maka yang terbayang di depan mata kita adalah ini adalah Flue, tanpa pikir panjang langsung kita kasih Bodrex tapi ternyata kita telah terjebak padahal Flue hanya gejala kita lupa ternyata ginjal kita kembuh.” * Pengertian Disentralisasi • Pengaturan tentang Hubungan Kekuasaan Pusat dan Daerah. • Pengaturan tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah Desentralisasi adalah sebuah mekanisme penyelenggaraan pemerintahan yang menyangkut pola hubungan antara pemerintah nasional dan pemerintah lokal. Tujuan otonomi daearah membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan domestik, sehingga pemerintah pusat berkesempatan mempelajari, memahami dan merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat dari padanya.Pemerintah hanya berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro nasional yang bersifat strategis. Mengapa disentralisasi perlu, dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai wahana pendidikan politik di daerah. Untuk memelihara keutuhan negara kesatuan atau integrasi nasional. Untuk mewujudkan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dimulai dari daerah. Untuk memberikan peluang kepada masyarakat utntuk membentuk karir dalam bidang politik dan pemerintahan. Sebagai sarana bagi percepatan pembangunan di daerah. Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. l Desentralisasi : penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI. l Dekonsentrasi : pelimpahan wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. * Essensi Desentrasilasi dan Otonomi Daerah Kendati tidak dikemukakan secara eksplissit, hampir sebahagian besar Analis sepakat untuk mendefinisikan otonomi daerah sebagai a freedom which is assumed by a local government in both making and implementing its own decisions (Mawhood, 1987). Atau bahkan, dalam beberapa hal, otonomi daerah telah didefinisikan dengan merujuk pada rumusan Konsep Otonomi yang dikemukakan oleh Robert A. Dahl dan Charles E. Lindblon (1953, yaitu: the absence of immediate and direct control. Lebih jauh, Dahl dan Lindblon mengatakan: an individual’s responses are autonomous or uncontrolled to the extent that no other people can bring about these responses in a definite way. Berbeda dengan definisi otonomi daerah, definisi desentralisasi terlihat lebih bervariasi. Mawhood (1987:4), misalnya, mendefinisikan desentralisasi sebagai the devolution of power from central to local government. Sementara Rondinelli dan Cheema (1983: 18) mendefinisikan desentralisasi sebagai the transfer of planning, decision making, or administrative authority from central government to its field organisation, local administrative units, semi-autonomous and parastatal organisation, local government, or non-government organisation. Relatif bervariasinya definisini desentralisasi ini sebenarnya dapat dipahami, karena seperti dikemukakan Diana Conyer (1983: 99), sejak dekade 1970-an, studi desentralisasi tidak lagi dimonopoli oleh disiplin ilmu politik dan administrasi negara, tetapi telah menjadi objek kajian disiplin ilmu lain, seperti, ilmu ekonomi dan antropologi. Sebagai salah satu konsekwensi logis dari kecenderungan ini, desentralisasi pun telah didefinisikan tidak saja berdasarkan disiplin ilmu, tetapi juga berdasarkan kepentingan dari institusi yang melakukan kajian. E. PERAN PEMERINTAH Napas desentralisasi sebenarnya dirasakan sejak negara ini ada. Namun, desentralisasi yang memberikan peranan lebih besar kepada daerah baru dirasakan tahun 1999. Setelah 10 tahun berlalu, bagaimana lika-liku desentralisasi berjalan? Hampir setiap tahun, pemerintah menggelar rapat kerja dengan seluruh gubernur. Semua masalah daerah diungkapkan di situ. Presiden selalu menekankan program pemerintah supaya daerah menjalankan programnya sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Tujuan raker hanya satu, supaya ada persamaan persepsi tentang desentralisasi, apa saja yang boleh atau tidak boleh dilakukan pemerintah daerah. Masalah desentralisasi sangat kompleks. Semua daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, sering datang ke pusat dengan membawa berbagai jenis masalah. Kementerian Dalam Negeri memetakan ada 18 isu strategis terkait dengan desentralisasi. Misalnya, pembagian kewenangan pusat dan daerah, pemilu kepala daerah, pengembangan aparatur daerah, keuangan daerah, pelayanan publik, peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, dan peraturan daerah. Sebenarnya semua masalah desentralisasi sudah diatur dalam suatu peraturan. Hanya apakah dijalankan atau tidak, hal itu tergantung daerah masing-masing. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sudah lengkap dengan peraturan pemerintahnya mengatur segala hal terkait otonomi daerah. Saat ini Kementerian Dalam Negeri sedang menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Sebelumnya, desentralisasi diatur dengan UU No 22/1999 tentang Pemerintah Daerah. UU itu banyak diprotes karena DPRD memiliki kewenangan luar biasa, yaitu dapat memakzulkan kepala daerah. Kemudian UU No 22/1999 direvisi menjadi UU No 32/2004. Kini, pemerintah sedang menyusun revisi terhadap UU itu menjadi tiga RUU, yaitu terkait pemilihan kepala daerah (pilkada), pemerintahan daerah, dan desa. Dari perubahan aturan ini terlihat konsep desentralisasi terus-menerus disempurnakan. Tujuan desentralisasi untuk menyejahterakan masyarakat harus terus disempurnakan. Direktur Pengembangan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Kementerian Dalam Negeri Kartiko Purnomo mencontohkan PP No 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah, Pemerintahan Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota yang mengatur secara jelas mengenai kewenangan apa saja yang dimiliki pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. UU No 32/2004 menegaskan ada enam kewenangan pemerintah yang tetap di pusat, yaitu politik luar negeri, pertahanan, keamanan, hukum, moneter dan fiskal nasional, serta agama. Untuk pelaksanaan enam kewenangan ini, pemerintah daerah dapat memberikan bantuan dana kepada instansi vertikal di daerah. Sementara PP No 38/2007 menyebutkan 31 urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan daerah. ”Semua sudah diatur, tetapi ada dua yang masih bermasalah, yaitu kewenangan di bidang pertanahan dan perhubungan laut. Masih ada kewenangan yang dirasakan kurang harmonis, seperti izin pertambangan itu,” kata dia. Tahun 2006, masalah kewenangan pertanahan pernah diperebutkan antara pemerintah pusat dan daerah. Pusat ingin menguasai semua kewenangan di bidang pertanahan, sementara daerah ingin mendapatkan bagian dari urusan pertanahan. Daerah beralasan, UU No 32/2004 hanya mengatur enam urusan yang merupakan kewenangan pusat, tak termasuk pertanahan. Tarik-menarik kewenangan ini membuat penyusunan PP No 38/2007 memakan waktu lama, hampir dua tahun. Saat ini Kementerian Dalam Negeri sedang menyelesaikan RPP tentang Kewenangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah yang adalah salah satu perintah dari UU No 32/2004. RPP akan mendefinisikan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang selama ini belum memiliki perangkat dan anggaran untuk menjalankan perannya. ”Selama ini, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, gubernur tidak mempunyai perangkat dan anggaran. Lalu bagaimana ia mau menjalankan fungsinya? Hanya nasionalisme yang tinggi, kemudian gubernur berusaha menjalankan perannya di daerah. Jadi, peran gubernur harus lebih besar,” tutur Kartiko. Peran gubernur yang akan diperjelas adalah soal koordinasi pemerintahan umum, perencanaan tata ruang, perencanaan pembangunan dan pembangunan ekonomi wilayah, kepegawaian, pengawasan peraturan daerah (perda), dan menjembatani alokasi dana alokasi khusus dari pemerintah ke pusat. Itu baru beberapa masalah desentralisasi yang masih terus harus diselesaikan agar tujuan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa selaras. Pemerintah pusat masih selalu mencari formula apa yang pas untuk memberikan perhatian ke semua daerah yang mempunyai keunikan masing-masing. Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Tri Ratnawati, mengungkapkan, desentralisasi tidak mengharuskan semua kekuasaan pusat didelegasikan ke daerah, khususnya kewenangan yang bersifat strategis. ”Pemerintah pusat memiliki kewenangan melakukan tindakan tegas, bahkan membubarkan unit pemerintahan lokal yang tak menunjukkan kinerja yang baik,” kata dia. Tri menuturkan, banyak faktor yang menyebabkan sukses atau tidaknya desentralisasi. Mengutip Dennis A Rondinelli, beberapa faktor indikasi suksesnya desentralisasi adalah keuangan daerah dan kewenangan daerah di bidang fiskal, adanya informasi yang memadai untuk publik mengenai jenis dan biaya pelayanan publik, dan akuntabilitas yang menjamin peluang bagi masyarakat lokal untuk mengawasi pemerintahan daerah. ”Banyak kasus di beberapa negara di Asia Tenggara desentralisasi hanya menguntungkan elite saja, yang disebut fenomena elite capture. Seharusnya ada survei mengenai seberapa jauh kepuasan masyarakat terhadap otonomi daerah, atau seberapa jauh dana APBD dipakai untuk masyarakat, selama sebagian besar untuk aparat daerah,” katanya. Ada beberapa konsep otonomi daerah yang sebaiknya diperbaiki. Konsep titik berat otonomi di kabupaten/kota yang cenderung berlatar belakang politis perlu ditinjau ulang, Sebab, kabupaten/kota memiliki kapasitas yang rendah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. A. Konsep Statis, Suatu keadaan dalam organisasi di mana pengambilan kebijakan dan pelaksanaannya tersebar di seluruh pelosok wilayah negara (di luar puncak hirarki organisasi). B. Konsep dinamik, proses penyebaran kekuasaan atau kewenangan untuk membuat kebijakan dan melaksanakan kebijakan di luar puncak hirarki organisasi negara atau di seluruh pelosok wilayah negara. Dari Konsep di atas: • Fungsi Desentralisasi adalah menciptakan hukum-hukum yang berlaku lokal (hukum lokal) atau menciptakan keanekaragaman kebijakan dan pelaksanaannya sesuai dengan karakter masyarakatnya. • Pengambilan keputusan dilakukan oleh elemen di luar pucuk organisasi, dan dilaksanakan sendiri dipertanggungjawabkan sendiri kepada masyarakat di wilayahnya. • Secara geografi, pengambilan keputusan dilakukan di pelosok wilayah negara dan dilaksanakan oleh unsur di pelosok wilayah negara tersebut dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakatnya. • Maka lahir pemerintahan daerah dalam sebuah negara bangsa. DAFTAR PUTAKA www.google.com mulyono27santoso@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar