Translate

Jumat, 06 Juli 2012

TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI


TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI
A.   Mencegah, merintangi, menggagalkan penyidikan/penuntutan pengadilan
Maksud dari tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi adalah perbuatan mencegah, merintangi serta menggagalkan dalam penyidikan/ penututan pengadilan dengan cara yang disengaja baik itu hanya untuk memperlambat ataupun untuk menutupi secara langsung maupun tidak secara langsung.
-          Secara langsung yaitu dilakukan oleh tersangka itu sendiri
-          Secara tidak langsung yaitu dilakukan dengan cara menggerakan/menyuruh orang  orang lain
Perbuatan-perbuatan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi:
1.    Mencegah, merintangi, serta menggagalkan penyidikan
Serangkaian kegiatan yang dilakukan penyidik guna menemukan tersangka seperti tertuang dalam pasal 1 angka 2 KUHP, dan bila kegiatan itu dicegah, dirintangi ataupun digagalkan maka pelakunya dapat dijerat dengan UU no 31 tahun 1999 sebagai melakukan tidak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

2.    Mencegah, merintangi, menggagalkan penuntutan
Serangkaian kegiatan yang bermaksud menggagalkan proses tuntutan yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, hal ini akan dikenai sanksi/pidana melanggar pasal 1 angka 7 KUHP (permintaan supaya diperiksa dan diputuskan oleh hakim siding pengadilan).

3.    Mencegah, merintangi, menggagalkan pemeriksaan disidang pengadilan
Jika kegiatan-kegiatan ini dicegah, atau bahkan digagalkan maka sipelaku akan dikenai pidana hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta

B.   Pelanggaran pasal 22 undang-undang nomor 31 tahun 1999

Tindak pidana korupsi diwajibkan memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan seperti ;
-                      Harta bendanya
-                      Harta benda istri/suaminya
-                      Harta benda anak
-                      Harta benda setiap orang atau korporasi
Tersangka akan dikenai pidana apabila melanggar UU seperti  pasal 28, pasal 29, atau pasal 35 nomor 31 tahun 1999, yang menyatakan dengan memberi keterangan yang tidak benar.

C.   Pelanggaran pasal 23 undang-undang nomor 31 tahun 1999

Pasal ini berbunyi “ pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 220, pasal 231, pasal 421, pasal 422, pasal 429, atau pasal 430 KUHP, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta dan paling benyak 300 juta.

Adapun bunyi pasal-pasal tersebut adalah ;
-                      Pasal 220 KUHP
“barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa tidak dilakukan tindak pidana”.
-                      Pasal 231 KUHP
1.            “barangsiapa dengan sengaja menarik suatu barang yang disita menurut ketentuan undang-undang atau yang dititipkan atas perintah hakim, atau dengan mengetahui bahwa barang ditarik dari situ, menyembunyikannya”.
2.            “barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membikin tidak dapat dipakai barang yang disita menurut ketentuan undang-undang”.
3.            “Penyimpanan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan dilakukan salah satu kejahatan itu, atau sebagai pembantu menolong perbuatan itu”.
4.            “Jika salah satu perbuatan itu dilakukan karena kealpaan penyimpan barang”.
-                      Pasal 421 KUHP
“seorang pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan seseuatu”.
-                      Pasal 442 KUHP
“seorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana, menggunakan sarana paksaan atau memeras pengakuan maupun untuk mendapatkan keterangan”.
-                      Pasal 429 KUHP
1.            “seorang pejabat yang dengan melampaui kekuasaan atau tanpa mengindahkan cara-cara yang telah ditentukan dalam peraturan umum, memaksa masuk kedalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain atau jika berada disitu secara melawan hokum, tidak segera pergi atas permintaan yang berhak atau atas nama orang itu”.
2.            “Seorang pejabat yang pada waktu menggeledah rumah, dengan melampaui kekuasaan atau tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam peraturan umum, memeriksa atau merampas surat-surat, buku-buku, atau kertas-kertas lain”.
-                      Pasal 403 KUHP
1.            “Seorang pejabat yang dengan melampaui kekuasaannya, menyuruh memperlihatkan kepadanya atau merampas surat, kartu pos, barang atau paket, yang diserahkan kepada lembaga pengangkutan umum atau kabar kawat yang dalam tangan pejabat telegrap untuk kepentingan umum”.
2.            “Pejabat yang melampaui kekuasaannya, menyuruh seorang pejabat telepon atau orang lain yang ditugasi pekerjaan telepon untuk keperluan umum, member keterangan kepadanya tentang sesuatu percakapan yang dilakukan dengan perantaraan lembaga itu”
Perbuatan-perbuatan dalam pasal-pasal tersebut diatas, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 300 juta.
D.   Pelanggaran pasal 24 undang-undang nomor 31 tahun 1999

Pasal ini diperuntukan bagi yang melanggar pasal 31 undang-undang no. 31 tahun 1999 yang menyatakan melarang saksi atau orang yang bersangkutan dengan pidana korupsi menyebut nama atau alamat pelapor, atau hal-hal lain yang memberikan kemungkinandapat diketahuinya identitas pelapor.larangan ini berlaku, baik ditingkat penyidikan, penuntutan maupun didepan pengadilan.
Adapun maksud dari pelapor itu adalah orang yang memberikan informasi kepada penegak hokum mengenai terjadinya sesuatu tindak pidana korupsi. Karena pelapor dalam tindak pidana korupsi harus dilindungi, dan barang siapa melanggar pasal tersebut diatas maka akan dipidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 150 juta.

TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI


TINDAK PIDANA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI
A.   Mencegah, merintangi, menggagalkan penyidikan/penuntutan pengadilan
Maksud dari tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi adalah perbuatan mencegah, merintangi serta menggagalkan dalam penyidikan/ penututan pengadilan dengan cara yang disengaja baik itu hanya untuk memperlambat ataupun untuk menutupi secara langsung maupun tidak secara langsung.
-          Secara langsung yaitu dilakukan oleh tersangka itu sendiri
-          Secara tidak langsung yaitu dilakukan dengan cara menggerakan/menyuruh orang  orang lain
Perbuatan-perbuatan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi:
1.    Mencegah, merintangi, serta menggagalkan penyidikan
Serangkaian kegiatan yang dilakukan penyidik guna menemukan tersangka seperti tertuang dalam pasal 1 angka 2 KUHP, dan bila kegiatan itu dicegah, dirintangi ataupun digagalkan maka pelakunya dapat dijerat dengan UU no 31 tahun 1999 sebagai melakukan tidak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

2.    Mencegah, merintangi, menggagalkan penuntutan
Serangkaian kegiatan yang bermaksud menggagalkan proses tuntutan yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, hal ini akan dikenai sanksi/pidana melanggar pasal 1 angka 7 KUHP (permintaan supaya diperiksa dan diputuskan oleh hakim siding pengadilan).

3.    Mencegah, merintangi, menggagalkan pemeriksaan disidang pengadilan
Jika kegiatan-kegiatan ini dicegah, atau bahkan digagalkan maka sipelaku akan dikenai pidana hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta

B.   Pelanggaran pasal 22 undang-undang nomor 31 tahun 1999

Tindak pidana korupsi diwajibkan memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan seperti ;
-                      Harta bendanya
-                      Harta benda istri/suaminya
-                      Harta benda anak
-                      Harta benda setiap orang atau korporasi
Tersangka akan dikenai pidana apabila melanggar UU seperti  pasal 28, pasal 29, atau pasal 35 nomor 31 tahun 1999, yang menyatakan dengan memberi keterangan yang tidak benar.

C.   Pelanggaran pasal 23 undang-undang nomor 31 tahun 1999

Pasal ini berbunyi “ pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 220, pasal 231, pasal 421, pasal 422, pasal 429, atau pasal 430 KUHP, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta dan paling benyak 300 juta.

Adapun bunyi pasal-pasal tersebut adalah ;
-                      Pasal 220 KUHP
“barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa tidak dilakukan tindak pidana”.
-                      Pasal 231 KUHP
1.            “barangsiapa dengan sengaja menarik suatu barang yang disita menurut ketentuan undang-undang atau yang dititipkan atas perintah hakim, atau dengan mengetahui bahwa barang ditarik dari situ, menyembunyikannya”.
2.            “barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak atau membikin tidak dapat dipakai barang yang disita menurut ketentuan undang-undang”.
3.            “Penyimpanan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan dilakukan salah satu kejahatan itu, atau sebagai pembantu menolong perbuatan itu”.
4.            “Jika salah satu perbuatan itu dilakukan karena kealpaan penyimpan barang”.
-                      Pasal 421 KUHP
“seorang pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan seseuatu”.
-                      Pasal 442 KUHP
“seorang pejabat yang dalam suatu perkara pidana, menggunakan sarana paksaan atau memeras pengakuan maupun untuk mendapatkan keterangan”.
-                      Pasal 429 KUHP
1.            “seorang pejabat yang dengan melampaui kekuasaan atau tanpa mengindahkan cara-cara yang telah ditentukan dalam peraturan umum, memaksa masuk kedalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain atau jika berada disitu secara melawan hokum, tidak segera pergi atas permintaan yang berhak atau atas nama orang itu”.
2.            “Seorang pejabat yang pada waktu menggeledah rumah, dengan melampaui kekuasaan atau tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam peraturan umum, memeriksa atau merampas surat-surat, buku-buku, atau kertas-kertas lain”.
-                      Pasal 403 KUHP
1.            “Seorang pejabat yang dengan melampaui kekuasaannya, menyuruh memperlihatkan kepadanya atau merampas surat, kartu pos, barang atau paket, yang diserahkan kepada lembaga pengangkutan umum atau kabar kawat yang dalam tangan pejabat telegrap untuk kepentingan umum”.
2.            “Pejabat yang melampaui kekuasaannya, menyuruh seorang pejabat telepon atau orang lain yang ditugasi pekerjaan telepon untuk keperluan umum, member keterangan kepadanya tentang sesuatu percakapan yang dilakukan dengan perantaraan lembaga itu”
Perbuatan-perbuatan dalam pasal-pasal tersebut diatas, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 6 tahun atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 300 juta.
D.   Pelanggaran pasal 24 undang-undang nomor 31 tahun 1999

Pasal ini diperuntukan bagi yang melanggar pasal 31 undang-undang no. 31 tahun 1999 yang menyatakan melarang saksi atau orang yang bersangkutan dengan pidana korupsi menyebut nama atau alamat pelapor, atau hal-hal lain yang memberikan kemungkinandapat diketahuinya identitas pelapor.larangan ini berlaku, baik ditingkat penyidikan, penuntutan maupun didepan pengadilan.
Adapun maksud dari pelapor itu adalah orang yang memberikan informasi kepada penegak hokum mengenai terjadinya sesuatu tindak pidana korupsi. Karena pelapor dalam tindak pidana korupsi harus dilindungi, dan barang siapa melanggar pasal tersebut diatas maka akan dipidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 150 juta.

Selasa, 03 Juli 2012

korupsi


A

. Mencegah, merintangi, menggagalkan penyidikan/penuntutan pengadilan


Maksud dari tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi adalah perbuatan mencegah, merintangi serta menggagalkan dalam penyidikan/ penututan pengadilan dengan cara yang disengaja baik itu hanya untuk memperlambat ataupun untuk menutupi secara langsung maupun tidak secara langsung.


- Secara langsung yaitu dilakukan oleh tersangka itu sendiri


- Secara tidak langsung yaitu dilakukan dengan cara menggerakan/menyuruh orang orang lain


Perbuatan-perbuatan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi:


1. Mencegah, merintangi, serta menggagalkan penyidikan


Serangkaian kegiatan yang dilakukan penyidik guna menemukan tersangka seperti tertuang dalam pasal 1 angka 2 KUHP, dan bila kegiatan itu dicegah, dirintangi ataupun digagalkan maka pelakunya dapat dijerat dengan UU no 31 tahun 1999 sebagai melakukan tidak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.


2. Mencegah, merintangi, menggagalkan penuntutan